Zakat Maal
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya.
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan seperti:
Dimiliki penuh
Bertambah atau berkembang
Lebih dari kebutuhan pokok
Bebas dari hutang
Cukup nisab
Sudah berlalu satu tahun
Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal. Sebagai contoh, simak ilustrasi berikut:
A memiliki emas yang tersimpan seharga Rp100 juta selama satu tahun. Jika saat ini harga emas per gram adalah Rp622 ribu, maka nisab zakat (85 gram emas)adalah Rp52.870 .000.
Dengan begitu, A sudah wajib menunaikan zakat maal dengan jumlah yang dibayarkan seperti hitungan di bawah ini:
2,5 persen x Rp100 juta = Rp2.500.000
Komentar
Posting Komentar