Ketentuan Zakat Fitrah

 

Ketentuan Zakat Fitrah

zakat fitrah adalah

Zakat fitrah ini dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa.


Selain makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat. Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Informatika (Semester 1)

Hikmah Berbaik Sangka Terhadap Sesama

Materi Prakarya (Semester 1)