Puasa Nazar: Pengertian, Hukum, hingga Konsekuensinya
Puasa nazar adalah salah satu macam puasa yang dijalankan oleh umat Islam untuk menenuhi janji karena hajatnya telah terpenuhi Puasa nazar tidak dilakukan oleh semua orang Islam, artinya puasa nazar tidaklah wajib dijalankan, berbeda dengan puasa Ramadan. Namun, hukumnya akan berbeda jika seseorang telah mendapatkan keinginannya dan berniat puasa nazar. Untuk memahami puasa nazar lebih jauh, simak beberapa penjelasan mengenai puasa nazar di bawah ini. Pengertian Puasa Nazar Dikutip dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Zaenal Abidin, M.Pd.I. Yulita Futria Ningsih, puasa Nazar adalah puasa yang dikerjakan karena adanya suatu janji atau yang pernah diucapkan sebelumnya. Nazar berarti janji atau keinginan yang bersifat positif atau baik. Misalnya, seseorang bernazar akan puasa 10 hari apabila keinginannya, yakni lulus ujian masuk perguruan tinggi tercapai. Nazar yang hanya bisa dilakukan adalah nazar berupa amal kebaikan. Umat Islam tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau mak